17 Sep 2023

PERANGKAT DESA TEBING





 Apa yang di maksud perangkat desa

Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan1. Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan23.

Perangkat Desa terdiri dari12:

  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
    • Kepala Urusan tata usaha dan Umum
    • Kepala Urusan Keuangan
    • Kepala Urusan Perencanaan
  2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
    • Seksi Pemerintahan
    • Seksi Kesejahteraan
    • Seksi Pelayanan
  3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa2.


Bagaimana cara menjadi Perangkat Desa?

Untuk menjadi Perangkat Desa, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu12345. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Memenuhi Syarat Umum12:

  2. Memenuhi Syarat Administrasi145:

  3. Mendaftar Secara Resmi3: Setelah Anda memenuhi persyaratan dan merasa siap untuk menjadi perangkat atau pamong desa, ajukan diri Anda secara resmi kepada pemerintah desa3.

Harap dicatat bahwa setiap daerah mungkin memiliki syarat dan prosedur yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa dengan pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan up-to-date.



Apa saja tugas Sekretaris Desa?

Sekretaris Desa memiliki berbagai tugas penting dalam administrasi dan operasional desa12345. Berikut adalah beberapa tugas umum Sekretaris Desa:

  1. Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa: Sekretaris Desa bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)15.

  2. Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa: Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan aset dan inventaris desa1.

  3. Menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa: Ini termasuk dalam tugas perencanaan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa1.

  4. Menyusun Raperdes APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Pertanggungjawaban APB Desa: Sekretaris Desa juga bertanggung jawab untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait APB Desa1.

  5. Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya: Berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa1.

  6. Melaksanakan Urusan Ketatausahaan: Seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi23.

  7. Melaksanakan Urusan Umum: Seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum23.

  8. Melaksanakan Urusan Keuangan: Seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan23.

  9. Melaksanakan Urusan Perencanaan: Seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan23.

  10. Melaksanakan Buku Administrasi Desa: Sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa23.


Apa saja tugas Kepala Desa?

Kepala Desa memiliki berbagai tugas penting dalam menjalankan pemerintahan desa12345. Berikut adalah beberapa tugas utama Kepala Desa:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Termasuk di dalamnya adalah tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah3.

  2. Melaksanakan Pembangunan Desa: Seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan3.

  3. Melaksanakan Pembinaan Masyarakat Desa1.

  4. Memberdayakan Masyarakat Desa1.

  5. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa1.

  6. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa1.

  7. Menetapkan Peraturan Desa1.

  8. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)1.

  9. Membina Kehidupan Masyarakat Desa1.

  10. Membina Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Desa1.

  11. Membina dan Meningkatkan Perekonomian Desa serta Mengintegrasikannya agar Mencapai Perekonomian Skala Produktif untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Masyarakat Desa1.

  12. Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa1.

  13. Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan Sebagian Kekayaan Negara Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa1.

  14. Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Desa1.

  15. Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna1.

  16. Mengoordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif1.

  17. Mewakili Desa di Dalam dan di Luar Pengadilan atau Menunjuk Kuasa Hukum untuk Mewakilinya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan1.


Bagaimana cara menjadi Kepala Desa?

Untuk menjadi Kepala Desa, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu123. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Memenuhi Syarat Umum12:

    • Berkewarganegaraan Indonesia.
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI.
    • Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat.
    • Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
    • Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
    • Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun.
    • Tidak sedang menjalani hukum pidana.
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik1.
  2. Mendaftar Secara Resmi3: Setelah Anda memenuhi persyaratan dan merasa siap untuk menjadi Kepala Desa, ajukan diri Anda secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa3.

Harap dicatat bahwa setiap daerah mungkin memiliki syarat dan prosedur yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa dengan pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan up-to-date.



Berapa lama masa jabatan Kepala Desa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar