Apa yang di maksud perangkat desa
Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan1. Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan23.
Perangkat Desa terdiri dari12:
- Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
- Kepala Urusan tata usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan
- Seksi Pelayanan
- Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa2.
Untuk menjadi Perangkat Desa, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu12345. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA/SMK sederajat).
- Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 42 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berperilaku baik, jujur serta adil.
- Bebas dari Narkoba.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwasanya yang bersangkutan pernah di pidana dan buka sebagai pelaku tindak kejahatan berulang-ulang1.
Memenuhi Syarat Administrasi145:
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup5.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang5.
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai5.
- Surat pernyataan siap bekerja penuh waktu saat menjadi perangkat desa4.
- Surat pernyataan siap menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan4.
- Surat pernyataan siap & sanggup bekerja sama dengan kepala desa4.
- Fotokopi ijazah (dari ijazah dasar – terakhir)4.
- Fotokopi akta kelahiran4.
Mendaftar Secara Resmi3: Setelah Anda memenuhi persyaratan dan merasa siap untuk menjadi perangkat atau pamong desa, ajukan diri Anda secara resmi kepada pemerintah desa3.
Harap dicatat bahwa setiap daerah mungkin memiliki syarat dan prosedur yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa dengan pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan up-to-date.
Sekretaris Desa memiliki berbagai tugas penting dalam administrasi dan operasional desa12345. Berikut adalah beberapa tugas umum Sekretaris Desa:
Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa: Sekretaris Desa bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)15.
Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa: Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan aset dan inventaris desa1.
Menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa: Ini termasuk dalam tugas perencanaan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa1.
Menyusun Raperdes APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Pertanggungjawaban APB Desa: Sekretaris Desa juga bertanggung jawab untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait APB Desa1.
Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya: Berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa1.
Melaksanakan Urusan Ketatausahaan: Seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi23.
Melaksanakan Urusan Umum: Seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum23.
Melaksanakan Urusan Keuangan: Seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan23.
Melaksanakan Urusan Perencanaan: Seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan23.
Melaksanakan Buku Administrasi Desa: Sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa23.
Kepala Desa memiliki berbagai tugas penting dalam menjalankan pemerintahan desa12345. Berikut adalah beberapa tugas utama Kepala Desa:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Termasuk di dalamnya adalah tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah3.
Melaksanakan Pembangunan Desa: Seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan3.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)1.
Membina dan Meningkatkan Perekonomian Desa serta Mengintegrasikannya agar Mencapai Perekonomian Skala Produktif untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Masyarakat Desa1.
Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan Sebagian Kekayaan Negara Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa1.
Mewakili Desa di Dalam dan di Luar Pengadilan atau Menunjuk Kuasa Hukum untuk Mewakilinya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan1.
Untuk menjadi Kepala Desa, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu123. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI.
- Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
- Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun.
- Tidak sedang menjalani hukum pidana.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik1.
Mendaftar Secara Resmi3: Setelah Anda memenuhi persyaratan dan merasa siap untuk menjadi Kepala Desa, ajukan diri Anda secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa3.
Harap dicatat bahwa setiap daerah mungkin memiliki syarat dan prosedur yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa dengan pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan up-to-date.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan12. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut12. Namun, perlu dicatat bahwa ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar